Cyber Crime

Cyber Crime

Jumat, 25 November 2011

KASUS CYBERCRIME DAN PASAL YANG DIKENAKAN

              Kasus 1 :
             Saat  ini tentu orang-orang yang sudah keranjingan dengan internet sudah tidak asing dengan hacker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Dapat disimpulkan cracker sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus hacking biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus hacking atau deface yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya maka dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

kasus 2:

           Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini adalah pelaku carding. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain mereka digerebek aparat kepolisian. Pelaku carding rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Tertransaksi biasanya dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Carding dapat dikategorikan sebagai modus kejahatan pencurian. Pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.